TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberhentikan tiga aparatur sipil negara (ASN) karena pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah.
Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, di ruang kerjanya, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut Ahmad, ketiga ASN tersebut diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri setelah terbukti melanggar ketentuan disiplin.
Baca Juga: Sempat Ingin Menyamar, Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Bantaran Rel Senen: Janjikan Hunian Layak Pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun.
"Pemberhentian ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian dituangkan dalam tiga surat keputusan Wali Kota Tanjungbalai dengan nomor berbeda yang diterbitkan pada Februari 2026.
Ketiga ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F. Mereka sebelumnya bertugas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Ahmad menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, untuk mematuhi aturan serta meningkatkan kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Selain itu, ia menekankan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab dalam pembinaan disiplin pegawai.
Apabila lalai menjalankan kewenangan tersebut, atasan juga dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Pemko Tanjungbalai, kata dia, akan terus melakukan pemantauan terhadap disiplin dan kinerja aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan program pembangunan daerah.*