BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus tepat sasaran dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).
Nasir menjelaskan bahwa dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD bertujuan memberikan ruang fiskal memadai bagi provinsi maupun kabupaten/kota terdampak, agar prioritas perbaikan dan pembangunan pascabencana dapat disusun secara terarah.
Baca Juga: Kapolda Aceh Gandeng Green Leadership Indonesia Aceh Selamatkan Lingkungan Lewat Green Policing "Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran," ujar Sekda Aceh.
Dalam rapat tersebut, Nasir memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, mulai dari alokasi hingga penyalurannya, dan menekankan pentingnya koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar program yang dijalankan efektif dan berdampak nyata.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menyampaikan bahwa penyesuaian ini mencakup DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus, serta penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Azwan menambahkan, monev akan dilaksanakan melalui empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahap desk.
Seluruh SKPA diharapkan aktif menyediakan data dan mendukung kelancaran proses.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menekankan bahwa pengelolaan dana transfer harus tertib, transparan, akuntabel, serta dijalankan secara efektif dan efisien.
Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjadi kunci keberhasilan pemanfaatan tambahan TKD.
Sekda juga menegaskan pentingnya langkah pencegahan apabila ditemukan indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme, dengan melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Rapat diikuti Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, serta jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak.