JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan ditindaklanjuti secara intensif dan tidak berhenti pada tahap administrasi.
Pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah bergerak cepat menindak setiap laporan yang masuk.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah daerah, melalui para gubernur, diminta segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa laporan dari pekerja maupun buruh yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas ketenagakerjaan daerah.
Baca Juga: One Day No Car Bakal Diterapkan di Sumut, Bobby: Masih Dikaji Dulu "Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya berhenti pada pencatatan laporan, tetapi harus berlanjut pada pemeriksaan, tindak lanjut, hingga penyelesaian agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Menurut dia, kehadiran negara harus dirasakan ketika terjadi potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Yassierli juga menekankan pentingnya respons cepat dari pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan provinsi untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Hal ini dinilai penting mengingat masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ismail Pakaya menyampaikan bahwa penanganan aduan THR terus berjalan.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, disertai 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi.
Selain itu, terdapat 1.461 kasus yang masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya telah dinyatakan selesai.
Ismail menegaskan seluruh laporan akan terus dikawal hingga menghasilkan penyelesaian yang konkret dan memberi kepastian bagi pekerja. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa menunggu teguran dari pengawas.