MEDAN – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumut akan kembali bekerja mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut Sutan, pada hari pertama pasca-Lebaran, Pemprov Sumut akan menerapkan kebijakan campuran Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan komposisi 50:50.
Sutan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian setelah libur Lebaran.
Baca Juga: Subsatgas Pam Tempat Keramaian Lakukan Patroli Dialogis di Pantai Mertasari, Jaga Kamtibmas Selama Operasi Ketupat Agung 2026 Meski demikian, layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), akan tetap berjalan normal dan aktif pada hari pertama kerja tersebut.
"Besok seluruh ASN Pemprov Sumut sudah kembali bekerja. Seluruh pelayanan juga sudah kembali aktif. Namun, selama liburan Lebaran, kami terapkan sistem WFO dan WFH," kata Sutan, Selasa (24/03/2026).
Sutan juga menjelaskan bahwa kebijakan WFO dan WFH ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait libur Lebaran, yakni H-2 dan H+3 Lebaran.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN selama masa cuti bersama Lebaran, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Kami sudah mengikuti aturan dari pemerintah yang memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja dari rumah atau kantor selama dua hari setelah H+3 Lebaran," tambahnya.
Namun, Sutan menegaskan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat seperti Disdukcapil tetap beroperasi penuh.
ASN yang dijadwalkan untuk WFO wajib hadir sesuai jadwal, dan mereka yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah membagikan surat edaran ke seluruh dinas. Untuk ASN yang dijadwalkan WFO, mereka wajib datang dan bekerja esok hari," jelas Sutan.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun kebijakan WFO/WFH ini hanya berlaku selama dua hari setelah H+3 Lebaran, pelaksanaan apel pagi tetap dilaksanakan.