JAKARTA – Besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 335 triliun dalam APBN 2026 memicu kewaspadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui besarnya dana tersebut rawan penyimpangan, sehingga pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperkuat pengawasan.
Menurut Dadan, 93 persen anggaran BGN dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam program MBG.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Krisis Energi Global, BGN Efisiensi Anggaran Tanpa Pangkas Program MBG "Pengawasan harus dilakukan secara optimal dan transparan," ujar Dadan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
BGN sebelumnya sudah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui deputi yang membidangi pemantauan program.
Dengan melibatkan Kejaksaan, diharapkan komponen pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semakin kuat.
Dadan juga menyampaikan bahwa saat ini ada 62 dapur MBG yang disuspend karena dugaan penyalahgunaan dana, terutama terkait menu yang diberikan tidak sesuai ketentuan dan viral di media sosial.
Meski demikian, jumlah tersebut kecil dibandingkan total lebih dari 25.000 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia.
"Yang 62 ini menjadi viral, padahal mayoritas menjalankan program dengan baik. Ini contoh vocal minority, sedangkan mayoritas tidak terekspos," jelasnya.
Sampai saat ini, BGN belum menghitung secara rinci nilai kerugian dari penyimpangan tersebut. Namun, Dadan menegaskan bahwa penggunaan dana harus sesuai SOP dan juknis agar optimal dan transparan.
Program MBG sendiri bertujuan untuk memastikan akses makanan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, sehingga pengawasan ketat dianggap penting agar manfaat program tersalurkan dengan tepat.*
(tm/dh)