ACEH TIMUR, ACEH – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti kelambanan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Kabupaten Aceh Timur, Senin (16/3/2026).
Tito menegaskan, hingga saat ini terdapat 45 daerah yang belum menyerahkan data bersih terkait lokasi pembangunan Huntap.
Baca Juga: COO Danantara: Utang Whoosh Sudah Beres, Tinggal Tunggu Menko & Menkeu Padahal, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran dan skema pembangunan yang siap dijalankan.
"Presiden menegaskan lahan harus milik pemerintah dan diberikan untuk penyintas banjir. Sehingga jelas data kita. Jangan salahkan pemerintah pusat, ini pemerintah daerah yang tidak gerak," ujar Tito.
Satgas Huntap di Tingkat Daerah
Tito meminta pemerintah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat pendataan dan pembangunan Huntap.
Satgas diharapkan melibatkan unsur desa, camat, Polri, Kodim, Kejaksaan, BNPB, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Skema pembangunan Huntap dibagi menjadi tiga kategori:
- Huntap Insitu Mandiri – dibangun di atas tanah pribadi penyintas dengan anggaran Rp60 juta.- Huntap Insitu BNPB – dibangun di atas tanah pribadi namun dikerjakan oleh BNPB.- Huntap Komunal – dibangun secara kompleks, dengan pengerjaan oleh Kementerian Perumahan.
Untuk Huntap komunal, Tito menekankan pemerintah daerah harus menyiapkan lahan.
Jika tidak tersedia, penggunaan lahan BUMN atau HGU perusahaan bisa dijadikan alternatif.