BINJAI – Pemerintah Kota Binjai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Senin (16/3).
Rapat koordinasi ini diikuti secara virtual dan dihadiri oleh berbagai pejabat Pemko Binjai, bertempat di Binjai Command Center (BCC).
Sekretaris Daerah Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., mewakili Wali Kota Binjai dalam rakor tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Global: Perbedaan Itu Hal yang Wajar Ia didampingi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Gelora Jaya Ananda, S.P., Kepala BPKPD Kota Binjai, Erwin Toga Purba, S.Sos., M.SP., Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kota Binjai, Drs. Hamdani Hasibuan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rakornas ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dan membahas langkah-langkah strategis untuk mengendalikan inflasi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Rakor tersebut diikuti oleh gubernur, bupati, wali kota, Forkopimda, serta unsur kementerian dan lembaga dari seluruh Indonesia.
Tomsi Tohir mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga bahan pokok yang sering kali mengalami lonjakan menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri.
Ia meminta seluruh pemerintah daerah untuk memantau dan memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga kestabilan harga bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Lebih lanjut, Tomsi menekankan bahwa koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, distributor, dan daerah penghasil komoditas harus diperkuat.
Ini bertujuan untuk menghindari kelangkaan barang dan lonjakan harga yang tidak terkendali.
Selain itu, Tomsi juga meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, dan aparat terkait untuk langsung turun ke lapangan guna memantau dan mengawasi peredaran barang di pasar.
Meskipun pedagang diperbolehkan mengambil keuntungan, ia menegaskan bahwa keuntungan tersebut tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.