MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut telah membuka layanan aduan bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bobby Nasution mengimbau agar setiap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar THR karyawannya tepat waktu.
Baca Juga: Mudik Gratis Sumut 2026: Bobby Nasution Apresiasi Kerja Sama KAI dan Pemprov, Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik "Kami akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR ini. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran akan mendapatkan perhatian khusus," ujar Bobby Nasution saat ditemui pada Senin (16/3/2026).
Gubernur Sumut menambahkan bahwa sejauh ini belum ada keluhan terkait keterlambatan pembayaran THR yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan.
"Tidak ada laporan yang kami terima hingga saat ini. Dinas Ketenagakerjaan dan juga DPRD Provinsi Sumut terus memantau agar hak pekerja terpenuhi," tambahnya.
Dinas Ketenagakerjaan Sumut (Disnaker Sumut) membuka posko pengaduan untuk karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan mereka.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
Yuliani menjelaskan, pihaknya telah membuka layanan pengaduan baik secara daring melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, maupun secara langsung di posko-posko yang tersebar di seluruh wilayah Sumut.
"Kami juga memastikan petugas di lapangan siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar Yuliani.
Disnaker Sumut juga telah memeriksa sejumlah perusahaan, termasuk PT. KIM Star, PT. Olam, dan Delta Real.
Hasilnya, ketiga perusahaan tersebut dipastikan sudah membayarkan THR kepada para karyawan mereka.