PADANGSIDIMPUAN – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan.Ahmadsyah Nasution selaku Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh organisasi pergerakan GEMMA PETA INDONESIA, kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan disebut lebih sering digunakan untuk keperluan pribadi, seperti mengantar anak ke sekolah serta aktivitas di luar kepentingan pekerjaan/kedinasan.
Baca Juga: Mensos dan Mendagri Serahkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Timur, Wagub Fadhlullah Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat Mobil tersebut juga dilaporkan kerap terparkir di kediaman pribadi pejabat yang bersangkutan dan ada dugaan nomor polisi kenderaan dinas tersebut diganti
"Dia selaku Kacabdis Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, perlu di evaluasi integritas dia sebagai pejabat di Pemerintahan Provsu, karna kenderaan dinas itu milik negara bukan milik keluarga apalagi dugaan mengganti Nomor Polisi, yang disinyalir mengelabui publik, sungguh sangat disayangkan perbuatan tersebut." Ungkap Dian Panggabean Sekjen DPN GEMMA PETA INDONESIA, Senin (16/3/2026).
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 TAHUN 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 hurup (g) ; menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan dijelaskan dalam Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 TAHUN 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 5 hurup (a) mengatakan Yang dimaksud dengan "menyalahgunakan wewenang" meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Dan Dalam Lampiran II Permenpan Nomor : Per/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja, menjelaskan bahwa Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
a.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.b.Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,c.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dalam peraturan yang berlaku disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan tugas yang menunjang fungsi kedinasan, dibatasi pada hari kerja, serta penggunaannya di luar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai ketentuan yang berlaku