MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 pada 10 Maret 2026 yang bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi selama periode hari raya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan publik, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, yang diadakan secara daring pada Senin (16/3/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR, Temukan Uang Suap Rp 1 Miliar Webinar ini bertema "Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi" dan dihadiri oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Sulaiman menegaskan pentingnya membangun kesadaran batin mengenai pentingnya integritas di kalangan ASN, yang harus dimulai dengan kejujuran dalam diri masing-masing.
"Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing," ujarnya.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi ASN di Sumut untuk menghindari gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas.
Sulaiman juga menekankan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi, termasuk batasan dan kewajiban pelaporannya, harus menjadi pengetahuan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, mengungkapkan dua agenda utama yang menjadi fokus dalam pencegahan gratifikasi, yaitu konsep integritas dan pengendalian gratifikasi.
Ia menjelaskan bahwa integritas seseorang dapat dijaga dengan langkah-langkah preventif, seperti memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, serta memperkuat pola konsumsi yang sehat.
Togatorop juga memaparkan dua jenis gratifikasi yang harus dipahami oleh setiap ASN: gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
"Setiap ASN harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum," ujarnya.