MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap (GTT).
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan kabar gembira ini disampaikan kepada wartawan di Medan, Kamis (12/3/2026).
"Kabar gembira untuk rekan-rekan kami para guru PPPK Paruh Waktu, Tenaga Pendidik Paruh Waktu, dan Guru GTT provinsi, mengenai THR, sudah ditandatangani Pak Gubernur. Alhamdulillah, Bapak Gubernur sangat concern dan fokus pada peningkatan kesejahteraan guru," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Disnaker Sumut Siapkan 7 Posko THR: Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal Menurut Alex, selama ini sebagian guru menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun, sejak kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, gaji PPPK Paruh Waktu naik menjadi sekitar Rp2 juta per bulan, sementara GTT menerima honor Rp90 ribu per jam.
"Ke depan, kami akan terus meningkatkan kesejahteraan guru. Gaji Januari dan Februari 2026 beserta THR akan dibayarkan mulai besok, InsyaAllah," tambah Alex.
Peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas pemerintah daerah.
"Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan kecerdasan generasi muda di Sumatera Utara. Dengan kebijakan ini, guru yang bersertifikasi bisa memperoleh take home pay sekitar Rp4 juta. Selain itu, ini menjadi penyemangat mereka meningkatkan kinerja demi anak-anak kita," pungkas Alex.*
(dh)