MEDAN - Pemko Medan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kota tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Untuk mempercepat pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di kantor Wali Kota menjelaskan, Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Kabar Gembira! 8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya "Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi," ujar Ashari.
Setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
"Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan," katanya.
Ashari menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu di lingkungan Pemko Medan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
"Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja," jelas Ashari.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk penerima THR.
Ashari menambahkan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13, termasuk bagi PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat.
Program ini diharapkan memastikan seluruh ASN di Pemko Medan menerima hak mereka tepat waktu, termasuk PPPK paruh waktu, sekaligus mempercepat proses administrasi pencairan melalui OPD dan BKAD.*