JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Instruksi ini disampaikan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, serta turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Tugas kami adalah mengawal program ini menjadi mainstream di RPJMD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Semua daerah akan didukung secara penuh agar implementasinya efektif," ujar Tito usai rapat koordinasi dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: FOMO, Depresi, dan Cyber Bullying: Bahaya Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun Dalam implementasinya, Kemendagri akan melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah utama, yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Pemda akan dikawal melalui Musrenbang dan anggaran APBD akan diarahkan untuk mendukung program ini.
Selain itu, Mendagri juga menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembatasan akses media sosial anak dengan baik.
Bentuk penghargaan ini tidak hanya berupa piagam, tetapi juga dana insentif yang akan diberikan bersama koordinasi dengan Meutya Hafid.
Pembatasan akses ini akan menargetkan layanan populer di kalangan anak-anak, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah ini dilakukan agar anak-anak terhindar dari konten yang tidak layak, perundungan siber, dan risiko kejahatan online lainnya.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di dunia maya. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi sendirian menghadapi algoritma digital," kata Meutya.
Dengan instruksi Mendagri ini, program pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah umur diharapkan menjadi bagian strategis dari pembangunan daerah lima tahunan, sekaligus mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.*
(k/dh)