MEDAN — Pemerintah Kota Medan terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, menyampaikan bahwa sejumlah tahapan penting untuk pembangunan fasilitas tersebut telah mulai dilakukan.
Hal itu disampaikan Wiriya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah PSEL Batch 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Amran, secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: Padang Lawas Raih Opini WDP BPK Tiga Tahun Berturut, Ketua "DPRD" Palas Nilai Kinerja Inspektorat Belum Optimal Rakor tersebut diikuti dari Command Center Balai Kota Medan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana.
Wiriya menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare yang berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tepat di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun milik pemerintah kota.
Lahan tersebut disiapkan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL.
"Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan," ujar Wiriya.
Selain pembebasan lahan, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan mengenai penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan menghasilkan energi listrik tersebut.
Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah kota juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan agar pembangunan fasilitas PSEL dapat segera direalisasikan.
Wiriya mengatakan, proses pembebasan lahan akan terus dilanjutkan hingga memenuhi kebutuhan kawasan pengembangan secara keseluruhan.
"Secara total, kawasan yang direncanakan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare untuk pembangunan PSEL, sementara 9,4 hektare lagi akan dibebaskan pada 2026," katanya.
Menurut dia, tambahan lahan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah terpadu, sedangkan untuk pembangunan fasilitas PSEL, lahan yang tersedia saat ini telah memenuhi syarat.