PADANG LAWAS – Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah ("DPRD") Padang Lawas (Palas), Ahmad Rezki Hasibuan, menyoroti kinerja Inspektorat daerah setelah pemerintah kabupaten kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama tiga tahun berturut-turut.
Menurut Rezki, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan optimal.
Ia menyampaikan pernyataan itu sekaligus menyambut kedatangan tim BPK Perwakilan Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan di Padang Lawas.
Baca Juga: Pemprov Sumut Harap Semua Pengungsi Harus Tinggal di Huntara Sebelum Lebaran Rezki berharap BPK dapat menjalankan tugas secara amanah serta memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah.
"Kami menyambut baik kedatangan BPK di Padang Lawas. Semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan amanah dalam menjalankan tugas," kata Rezki dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Rezki menilai Inspektorat Padang Lawas belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Hal itu, menurut dia, tercermin dari opini WDP yang terus diterima pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengelolaan anggaran daerah jika tidak segera diperbaiki.
Rezki juga menyinggung besarnya anggaran yang dikelola Inspektorat Padang Lawas yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar per tahun.
Menurut dia, dengan anggaran sebesar itu seharusnya Inspektorat mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif guna mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Rezki juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di berbagai instansi daerah yang disampaikan kepada Inspektorat.
Namun, menurut dia, banyak laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara tuntas.