MEDAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2026).
Kunjungan ini bertujuan membahas penguatan penegakan hukum pidana sosial serta ketenagakerjaan, termasuk implementasi hukuman pidana kerja sosial sesuai KUHP baru.
Afriansyah menyampaikan bahwa sistem hukum saat ini menekankan pemanfaatan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Kemenag Mandailing Natal Rekomendasikan 17 Masjid Ramah Pemudik Jelang Idul Fitri "Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan hukum membutuhkan dukungan sinergis dari Kementerian Ketenagakerjaan, terutama Balai Latihan Kerja di tingkat daerah," ujarnya.
Pertemuan ini juga menjadi momen silaturahmi sekaligus koordinasi strategis antara Kemenaker dan Kejati Sumut.
Afriansyah menekankan pentingnya komitmen bersama agar pelaku pidana yang menjalani kerja sosial mendapat pelatihan keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya maupun masyarakat luas.
Sementara itu, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyambut baik kunjungan Wamenaker. Ia menegaskan kesiapan Kejati Sumut mendukung program pemerintah terkait pelatihan kerja bagi pelaku pidana sosial.
"Pelaksanaan kerja sosial harus konkret, dan BLK sebagai wadah pelatihan di bawah Kemenaker menjadi solusi ideal. Sinergi lintas lembaga sangat diperlukan agar program ini efektif," kata Harli.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga masyarakat luas.*
(ds/dh)