DENPASAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notaris di Provinsi Bali, Selasa (10/03/2026).
Pelantikan terdiri dari 49 notaris baru dan 2 notaris pindahan, menambah jumlah notaris aktif di Bali menjadi 1.050 orang yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menekankan bahwa profesi notaris adalah panggilan untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Gelar Monitoring dan Evaluasi Perda untuk Perbaikan Regulasi Daerah Notaris diwajibkan bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan menjaga kepentingan pihak terkait sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris.
"Notaris diangkat sebagai pejabat umum untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata. Pekerjaan ini bukan sekadar profesi, tapi panggilan untuk mengabdi secara profesional sambil menjaga martabat jabatan," ujar Eem Nurmanah.
Selain mematuhi kode etik, Kepala Kanwil mengimbau notaris untuk terus beradaptasi dengan era digitalisasi.
Pemanfaatan teknologi diharapkan meningkatkan efektivitas kerja dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta pelaku usaha. Notaris diwajibkan melakukan aktivasi akun daring untuk mengakses layanan jasa hukum umum kenotariatan, termasuk aplikasi go-aml.
Pelantikan kali ini juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Layanan Jaminan Fidusia.
Notaris memegang peran penting dalam memastikan akta otentik fidusia terdaftar dan PNBP dilunasi, demi kepastian hukum bagi kreditur dan debitur.
Eem Nurmanah menutup sambutannya dengan meminta Ikatan Notaris Indonesia tingkat Provinsi dan Daerah serta Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk aktif memonitor kinerja notaris agar tidak tersandung masalah hukum.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar notaris yang baru dilantik dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga marwah jabatan.*
(dh)