MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena belum ada regulasi yang mengatur secara tegas.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan, pemberian THR akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Tentu kita melakukan sesuatu yang ada regulasinya," ujarnya saat ditemui di Medan, Senin (10/3/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Janji Beri Taklimat untuk Seluruh Warga Indonesia Terkait Gejolak Timur Tengah Menurut Rico, THR akan tetap diberikan bagi pegawai yang memang memiliki hak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pokoknya kalau yang ada haknya, kita berikan," tambahnya.
Meski demikian, Pemko Medan akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait kemungkinan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu.
Pemeriksaan anggaran serta kajian teknis lainnya menjadi langkah awal sebelum keputusan final diambil.
"Nanti kita kaji dulu. Saya akan cek anggarannya," kata Rico.
Langkah ini diambil agar pemberian THR dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah kota.
Kepastian ini menegaskan bahwa pemerintah kota tetap berhati-hati dalam menyalurkan hak keuangan pegawai, sambil tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.*
(at/ad)