MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan mengenai perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam sidang paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen itu dihadiri seluruh anggota DPRD Medan, Sekda Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Kota Medan.
Baca Juga: Teguhkan Niat, Rico Waas Ajak Warga Medan Belawan Bersama Perbaiki Infrastruktur dan Pemberantasan Narkoba Dalam tanggapannya, Rico mengapresiasi inisiatif DPRD dalam memperbarui regulasi kesehatan, yang dinilai penting agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
Rico menjelaskan, perubahan Perda ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama: layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi kesehatan.
"Penguatan sistem kesehatan perlu difokuskan pada upaya promotif dan preventif, tidak hanya di puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan," ujar Rico.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dan pihak terkait, termasuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, kesehatan mental, dan pelayanan kegawatdaruratan.
Selain itu, Ranperda ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana-prasarana, serta sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.
Pemko Medan menegaskan kesiapan membahas Ranperda ini bersama DPRD, dengan tujuan menciptakan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.*
(ad)