MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas, memastikan akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran (SE) nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 mengenai Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan.
Revisi ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan pedagang terkait pelaksanaan SE tersebut.
Rico menyatakan akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan dan harapan mereka.
Baca Juga: Stok BBM Aman, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Beli Sesuai Kebutuhan "Kita akan mengundang kembali para masyarakat untuk bisa menyempurnakan apa harapan-harapannya terkait SE tersebut," ujar Rico, Senin (9/3/2026).
Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, tujuan revisi SE adalah menciptakan aturan yang lebih kuat, profesional, dan mengakomodir kepentingan semua pihak.
Sebelumnya, SE ini sempat menimbulkan reaksi beragam, termasuk aksi unjuk rasa dari pedagang dan konsumen daging babi di Kota Medan.
Rico menekankan tidak ada larangan penjualan daging nonhalal dalam SE tersebut. Sebaliknya, Pemkot Medan akan memfasilitasi pedagang dengan menyediakan lapak gratis dan menata lokasi penjualan agar lebih profesional.
Lokasi awal yang ditetapkan adalah Pasar Petisah dan Pasar Sambu, namun masih terbuka kemungkinan penambahan lokasi lain sesuai masukan masyarakat.
"Intinya kami ingin mendapatkan masukan-masukan untuk membuat yang terbaik untuk semua. Nanti akan berkembang terkait lokasi. Lebih dekat, lebih efektif, kita akan kerjakan bersama-sama," pungkas Rico.*
(ds/dh)