MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan Bobby di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menekankan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan dan menunjang kinerja pegawai.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Rumah Tua di Berastagi Ini Pernah Jadi Tempat Pengasingan Soekarno, Haji Agus Salim, dan Sutan Sjahrir "Ya tidak boleh dong menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Bobby.
Menurut Bobby, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan fungsi utamanya sebagai fasilitas kerja bagi aparatur negara.
Karena itu, ASN yang hendak pulang kampung saat libur Lebaran diminta menggunakan kendaraan pribadi.
"Mobil dinas itu untuk menunjang kinerja, bukan menunjang liburan," ujarnya.
Bobby juga mengingatkan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kata dia, akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya serta menjaga disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.*
(tm/ad)