PADANGSIDIMPUAN – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 259 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (6/3/2026).
Apel penyerahan SK ini turut dihadiri Wakil Wali Kota, H. Harry Pahlevi Harahap, Sekretaris Daerah H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, para Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan, Dra. Monalisa Cahaya, M.M., perpanjangan kontrak diberikan berdasarkan keputusan Wali Kota dan perjanjian kerja sebelumnya.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Pasar Bahagia Eks Kantor Damkar, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Relokasi Para Pedagang Tuntas Sebelum Akhir Maret Dari total 259 PPPK, 182 orang bertugas di Dinas Pendidikan, 64 orang di Dinas Kesehatan, dan 13 orang di RSUD Kota Padangsidimpuan. Masa berlaku perpanjangan kontrak satu tahun, mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027.
Dalam sambutannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menekankan bahwa perpanjangan kontrak bukan sekadar administratif, melainkan bentuk kepercayaan yang harus diimbangi kinerja profesional, disiplin, dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
"Perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui aparatur yang profesional dan berintegritas," ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap PPPK yang diperpanjang kontraknya dapat memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.*
(dh)