JAKARTA – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, yang menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam melindungi hak digital anak.
"Kebijakan ini bukan untuk menjauhkan anak dari kemajuan teknologi, tetapi memastikan mereka masuk dunia digital di usia yang tepat dengan perlindungan maksimal," kata Farah, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga: Prabowo Dukung Menteri PU Kejar Kerugian Negara Rp 1 Triliun PP Tunas mengatur sejumlah perlindungan, termasuk penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan responsif, dan verifikasi usia ketat di platform digital.
Regulasi ini juga melarang praktik komersialisasi dan profil data anak, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Farah menekankan pentingnya dukungan edukasi dan literasi digital. "Pembatasan media sosial harus diiringi ruang dialog dan pendampingan edukatif dari keluarga, agar anak tidak melihatnya sebagai larangan otoriter," ujarnya.
Legislator PAN itu menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi tidak hanya bergantung pada kementerian terkait, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh aman dan sehat di era digital.*
(d/dh)