PALUTA — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menandatangani perjanjian kinerja tahun 2026 dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis, 5 Maret 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Universitas Udayana Perkuat Pos Bantuan Hukum di Desa, Mahasiswa Siap Turun Langsung Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara menegaskan bahwa perjanjian kinerja tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Perjanjian kinerja ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan kontrak moral dan tanggung jawab bersama bagi seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah harus selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni mewujudkan keberlanjutan pembangunan daerah yang beriman, cerdas, maju, dan beradat.
Menurutnya, visi tersebut mengandung makna bahwa pembangunan daerah harus berlandaskan nilai-nilai keimanan dan moralitas, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan inovasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Nilai-nilai adat dan budaya juga harus tetap dijaga dan dilestarikan sebagai jati diri masyarakat Padang Lawas Utara," katanya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar perjanjian kinerja tahun 2026 disusun selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD, sehingga setiap indikator kinerja mampu mendorong percepatan pencapaian visi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
Pertama, perencanaan pembangunan harus berbasis pada hasil atau outcome oriented, bukan sekadar pada tingkat serapan anggaran.