BANDA ACEH – Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyaluran dana ini disosialisasikan melalui rapat daring yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (5/3/2026), diikuti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dari Kantor Gubernur Aceh.
Rapat turut dihadiri pejabat terkait, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Bahrón Bakti, serta perwakilan Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam paparannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyesuaian TKD mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus bagi daerah terdampak bencana.
"Penyaluran tambahan TKD dilakukan secara bertahap: 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April 2026," jelas Tito.
Hingga 27 Februari, realisasi penyaluran telah mencapai Rp4,38 triliun atau 41 persen dari total alokasi.
Menurut Tito, penyesuaian TKD ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki ruang anggaran cukup untuk pembangunan dan penanganan dampak bencana.
Wagub Aceh Fadhlullah menyambut baik langkah pemerintah pusat.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan pemerintah pusat atas semua upaya yang dilakukan bersama untuk membangun kembali daerah yang terdampak bencana," ujarnya.
Dengan tambahan TKD ini, diharapkan Aceh dan daerah terdampak bencana lainnya dapat mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan dukungan sosial bagi warga terdampak.*
(ad)