Jakarta– Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024.
Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden dilakukan untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama Prabowo melaksanakan kunjungan kenegaraan ke beberapa negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, yang berlangsung dari 8 hingga 23 November 2024.
Dalam Keppres tersebut, Prabowo menetapkan bahwa selama masa kunjungan resmi tersebut, Gibran akan menjalankan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penugasan ini dimaksudkan untuk menjaga agar jalannya pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun Prabowo tidak berada di tanah air.
“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara.
Sebagai Plt Presiden, Gibran akan memimpin pemerintahan, namun apabila terdapat kebijakan baru yang perlu diambil, dia diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Prabowo. Keputusan baru tersebut harus mendapat persetujuan langsung dari Prabowo, yang akan tetap memantau jalannya pemerintahan meskipun berada di luar negeri.
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” kata pihak Sekretariat Negara dalam salinan Keppres tersebut.
Masa tugas Gibran sebagai Plt Presiden akan berlangsung selama 15 hari, dari 8 hingga 23 November 2024. Setelah Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, Gibran diharuskan untuk menyampaikan laporan terkait pelaksanaan tugas-tugas tersebut.
Keppres ini berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa tugas Prabowo di luar negeri. Dengan keputusan ini, Gibran untuk pertama kalinya akan mengemban peran penting dalam pemerintahan Indonesia sebagai pelaksana tugas tertinggi negara.
Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden juga menarik perhatian publik, mengingat ia masih terbilang muda dan baru menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, penunjukan ini sejalan dengan struktur pemerintahan yang ada, di mana posisi Wakil Presiden secara otomatis mengambil alih tugas Presiden saat Presiden tidak berada di dalam negeri atau tidak bisa menjalankan tugasnya.
“Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan transisi pemerintahan yang lancar dan terorganisir dengan baik,” ujar seorang pengamat politik yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Gibran, yang sebelumnya dikenal sebagai Wali Kota Solo, diperkirakan akan mendapatkan banyak perhatian media terkait pelaksanaan tugasnya sebagai Plt Presiden. Meski masih dalam usia muda, Gibran telah menunjukkan kapasitas dalam menjalankan tugas-tugas negara melalui berbagai pengalaman politik yang dimilikinya.
Pada akhir masa penugasan, Gibran diharapkan bisa melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden Prabowo. Setelah itu, Gibran akan kembali melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan Prabowo akan kembali memimpin pemerintahan Indonesia.(JOHANSIRAIT)