DELI SERDANG – Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kembali mengalami kekalahan di pengadilan.
Putusan bandingnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah diputus pada 23 Februari 2026 dan menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hakim Ketua Majelis yang memegang perkara ini adalah Edi Firmansyah, dengan hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo. Putusan tercatat dengan nomor 8/B/2026/PT.TUN.MDN.
Baca Juga: Masjid dan Gereja Hidup Harmonis, Rico Waas Sebut Inilah Fondasi Kota Medan Muslih Siregar, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, menegaskan bahwa pemecatan M Yusuf Batubara telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mau upaya hukum Kasasi pun tidak masalah. Yang penting semua selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan," ujar Muslih, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp250.000.
Sementara itu, M Yusuf Batubara mengaku belum menerima informasi resmi dari pengacaranya mengenai putusan banding ini.
Ia menegaskan upaya hukum banding adalah yang terakhir dan berharap tidak lagi dipanggil-panggil oleh Inspektorat.
Kasus pemecatan M Yusuf Batubara sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan Pilkada 2024.
Pihak mantan kades dan pendukungnya menduga pemecatan dilakukan karena ia tidak mendukung Bupati saat Pilkada.
Keputusan Bupati Deli Serdang No. 185 tentang pemberhentian mantan kades tersebut didasarkan pada audit pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau tahun anggaran 2024 yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.*