GIANYAR, BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi di tingkat daerah melalui kegiatan Inventarisasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Kegiatan digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, Selasa (3/3/2026), dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Gianyar.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan pentingnya perencanaan Propemperda yang matang agar lahir regulasi yang berkualitas, selaras dengan prioritas pembangunan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Billboard Wajib Diganti Videotron dan Kabel Semrawut Diturunkan ke Bawah Tanah, Ini Instruksi Bobby Nasution "Melalui inventarisasi dan monitoring, kami memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan konflik norma," kata Eem.
Selain itu, Eem menekankan peran Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai alat ukur kualitas tata kelola regulasi di daerah.
IRH menjadi indikator administratif sekaligus refleksi komitmen Pemkab Gianyar dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Kepala BRIDA Gianyar, I Ketut Sedana, menyatakan optimisme meraih skor maksimal IRH tahun 2026, menyusul pencapaian nilai 98,08 kategori Istimewa pada 2025.
"Kami menargetkan nilai 100 sebagai bukti konsistensi reformasi hukum di Gianyar," ujar Sedana.
Eem menegaskan terdapat empat variabel utama untuk mencapai skor maksimal, yaitu koordinasi intensif antara Pemkab dan Kanwil Kemenkum Bali, kompetensi perancang peraturan, kualitas deregulasi, serta penguatan basis data hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sinergi berkelanjutan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi normatif, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami akan terus menjadi mitra strategis Pemkab Gianyar untuk mendorong tata kelola regulasi yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik," tambah Eem.
Pendampingan Kanwil Kemenkum Bali di Gianyar menjadi bukti nyata peran Kemenkum HAM sebagai pengawal harmonisasi regulasi daerah, memastikan setiap produk hukum mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.*