GIANYAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar mematangkan harmonisasi lima rancangan produk hukum daerah dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas regulasi daerah, memastikan kepastian hukum, serta menyelaraskan produk hukum lokal dengan aturan yang lebih tinggi.
Hadir dalam rapat, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) I Ketut Sedana, beserta kepala perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Kemenkum Bali Sambut Inisiatif Mahasiswa Unud Bahas Masa Depan Profesi Notaris/PPAT Dalam sambutannya, Ketut Sedana menyatakan apresiasi atas pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Bali.
Ia menekankan perlunya pemutakhiran regulasi daerah agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih hukum di tengah dinamika peraturan pusat yang cepat berubah.
"Dukungan teknis sangat penting agar produk hukum Gianyar selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan," ujar Ketut Sedana.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum adalah amanat wajib Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menurutnya, proses ini tidak hanya menyelaraskan aspek prosedural, tetapi juga substansi agar mencegah adanya pertentangan norma.
Adapun lima rancangan produk hukum yang dibahas adalah:
1. Ranperda Inovasi Daerah – mendorong ekosistem kreatif dan efisiensi birokrasi.2. Ranperda Penanggulangan Bencana – memperkuat mitigasi risiko bencana secara komprehensif.3. Ranperbup Pendelegasian Kewenangan – mempercepat layanan publik dan efektivitas birokrasi.4. Ranperbup Penanganan Konflik Kepentingan – penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.5. Ranperbup Beasiswa Peserta Didik – menjamin akses pendidikan merata bagi putra-putri daerah.
Data evaluasi menunjukkan tren peningkatan jumlah rancangan peraturan dari 2024 ke 2025, menandakan komitmen Pemkab Gianyar untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat secara dinamis dan konsisten dengan RPJMD.
"Rangkaian harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud komitmen menghadirkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik," kata Eem Nurmanah menutup arahannya.