MEDAN – Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung rencana pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat daring yang dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, Senin (2/3/2026).
Rapat diikuti Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Dishub Binjai Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 1447 H, Perkuat Kesiapan Arus Mudik Dalam pertemuan itu disampaikan, penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan setelah kesiapan daerah dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan.
Penetapan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan program oleh pemerintah daerah.
Untuk tahun anggaran berjalan, kuota pembangunan yang tersedia baru satu tower. Pelaksanaan fisik direncanakan dimulai pada 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027.
Rico Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan kementerian dan memastikan dokumen yang masih diperlukan segera dilengkapi.
Ia menargetkan seluruh persyaratan dapat dirampungkan dalam waktu dekat agar proses penetapan lokasi tidak tertunda.
Selain pembangunan rusun baru, Pemko Medan juga menyoroti kondisi sejumlah aset rusun lama.
Salah satunya Tower D yang dibangun melalui APBN 2016 dengan sekitar 90 unit dalam kondisi rusak berat dan belum dihuni karena belum dilakukan serah terima aset kepada pemerintah daerah.
Pemko Medan meminta dukungan kementerian agar proses berita acara serah terima dapat segera dituntaskan sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan atau direvitalisasi.
Pihak kementerian menjelaskan, saat ini masih berlangsung proses identifikasi dan penataan aset antar kementerian untuk memastikan status kepemilikan sebelum serah terima dilanjutkan.