DELI SERDANG– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara tebang pilih.
Penertiban terakhir digelar di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, setelah muncul keluhan masyarakat terkait keberadaan tower ilegal.
Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, menjelaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Sumut Mulai Turun, Pemprov Genjot Gerakan Pangan Murah Jelang Idulfitri "Kalau yang di tiga kecamatan lain, SOP masih berjalan. Mereka dipanggil dan diarahkan untuk mengurus izin. Jadi tidak ada tebang pilih," tegas Marjuki, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan data sementara, terdapat lima tower bermasalah, satu di antaranya sudah ditertibkan melalui pemutusan perangkat sehingga tidak lagi aktif.
Sisanya tersebar di Kecamatan Tanjung Morawa, Pagar Merbau, dan Percut Seituan.
Mayoritas tower bermasalah berdiri sebelum tahun 2000 dan dulunya memiliki IMB.
Namun sejak periode 2011–2014, pemilik tidak mengajukan perpanjangan izin, sehingga kini dianggap ilegal.
Marjuki menambahkan, penertiban yang dilakukan bukan semata-mata karena faktor waktu atau lokasi, melainkan karena adanya keluhan publik.
"Bupati menegaskan, penertiban harus dijalankan, meskipun perusahaan sempat meminta ditunda," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menekankan bahwa perusahaan yang patuh terhadap aturan tetap diperbolehkan beroperasi, sementara pihak yang belum memperpanjang izin diberikan kesempatan untuk mengurusnya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011, dengan tenggat waktu tiga tahun.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bagi seluruh perusahaan telekomunikasi bahwa pengawasan izin tower akan terus ditegakkan demi ketertiban ruang publik dan keselamatan masyarakat.*