TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan memberikan penjelasan sederhana mengenai tiga istilah penting dalam tata ruang: RTRW, RDTR, dan KKPR.
Langkah ini dilakukan untuk membantu masyarakat lebih mudah memahami peraturan tata ruang yang berlaku dalam pengurusan izin bangunan, pembelian tanah, maupun investasi.
Menurut Kantor Pertanahan Tabanan, pemahaman ketiga instrumen ini sangat krusial untuk mendukung tata kota yang tertata, aman, dan nyaman.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan dan Pariwisata, Karo Usulkan Proyek Strategis ke Pemerintah Pusat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) berfungsi sebagai "peta besar" atau panduan jangka panjang suatu wilayah.
Dokumen ini menentukan pembagian fungsi kawasan secara umum, mulai dari permukiman, area pertanian, kawasan hutan lindung, hingga jalur infrastruktur utama.
Sementara itu, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bersifat lebih teknis.
RDTR mengatur pembangunan di tingkat blok atau zona tertentu, termasuk batas ketinggian bangunan, jumlah lantai maksimal, dan garis sempadan dari jalan. RDTR menjadi pedoman agar pembangunan fisik di lapangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Terakhir, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen validasi.
KKPR memastikan rencana pembangunan atau investasi sesuai dengan aturan RTRW dan RDTR. Misalnya, sebelum membangun pusat perbelanjaan lima lantai, KKPR mengecek apakah lokasi berada di zona perdagangan dan ketinggian bangunan sesuai ketentuan teknis.
Kantor Pertanahan berharap penjelasan ini membuat masyarakat lebih tertib secara administrasi, mengurangi kesalahan pemanfaatan lahan, serta mempermudah perizinan berusaha.
Kesadaran tata ruang yang baik diyakini akan berdampak positif bagi kelancaran pembangunan dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Tabanan.*
(dh)