PADANGSIDIMPUAN – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga, melontarkan kritik terbuka terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait gugatan proyek Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Keduanya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi kontrak maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan (descente) menunjukkan perangkat APILL di tiga titik tidak berfungsi.
Baca Juga: Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres, Ini Respons Jokowi Di kawasan Sitamiang dan Sadabuan, server sebagai pusat pengendali sistem bahkan tidak ditemukan.
Sedangkan di Wek-II, meski terdapat dua box panel, perangkat tersebut tidak dapat dioperasikan dan tidak memiliki sistem pengamanan kunci.
"Bagaimana mungkin lampu lalu lintas bisa menyala merah, kuning, hijau kalau servernya saja tidak ada? Ini fakta yang kami temukan saat sidang lapangan," tegas Sahor.
Selain itu, Sahor menyoroti kekeliruan pertimbangan hakim terkait sumber anggaran.
Menurutnya, proyek APILL bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, bukan APBD Kota Padangsidimpuan.
"Yang dipertanggungjawabkan itu dana provinsi, tapi putusan seolah dibebankan ke anggaran kota. Ini keliru secara hukum," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Alfian menambahkan, hingga kini satu rupiah pun tidak dicairkan kepada pihak rekanan.
Menurutnya, proses pencairan hanya bisa dilakukan setelah laporan pengawas, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan review administrasi terpenuhi.
Namun, laporan pengawas proyek disebut tidak pernah diterima, dan pekerjaan belum selesai 100 persen.