MEDAN – Pemerintah Kota Medan akan menyempurnakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.
Keputusan itu disampaikan setelah ribuan pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis, 26 Februari 2026.
Aksi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan tersebut menilai surat edaran itu diskriminatif, terutama karena mencantumkan frasa "daging nonhalal". Massa meminta agar kebijakan tersebut dicabut.
Baca Juga: Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Pejabat Tinggi dan Administrator, Dorong Transformasi ASN Setelah perwakilan massa berdialog lebih dari dua jam dengan jajaran pemerintah kota, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan ulang untuk penyempurnaan edaran tersebut.
"Kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi," ujar Zakiyuddin kepada massa aksi.
Ia menegaskan pedagang daging babi tetap dapat berjualan seperti biasa sembari menunggu hasil evaluasi kebijakan.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, memastikan pihak kepolisian akan menjamin keamanan para pedagang. "Kami memastikan pedagang bisa kembali berjualan dan situasi tetap kondusif," katanya.
Sebelumnya, massa aksi menilai penjualan daging babi di Kota Medan telah mengikuti aturan, termasuk pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik pemerintah daerah.
Mereka juga menyoroti kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah mendengar pernyataan pemerintah kota yang menjamin pedagang dapat kembali berjualan.*
(mi/dh)