MEDAN — Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
"Langkah yang diambil wali kota merupakan wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih terjangkau," kata Zulham, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Wali Kota Medan Wajibkan Jukir Ikut Pelatihan dan Tes Bebas Narkoba Menurut dia, penurunan tarif parkir dapat meringankan beban pengeluaran warga, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada akses parkir di pusat-pusat aktivitas ekonomi.
Namun, Zulham mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penyesuaian tarif semata. Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan parkir untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penataan sistem, transparansi pembayaran, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia juru parkir menjadi kunci agar kebijakan ini efektif," ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu juga meminta pemerintah kota memperkuat pengawasan di lapangan guna memastikan tarif baru diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menilai, jika dijalankan secara konsisten dan transparan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor parkir.*
(mi/dh)