MEDAN — Pemerintah Kota Medan mewajibkan semua juru parkir (jukir) mengikuti pelatihan resmi dan tes bebas narkoba sebelum bertugas. Kebijakan ini diumumkan Wali Kota Medan, Rico Waas, Rabu (25/2/2026).
Pelatihan ini akan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan mencakup pelayanan publik, teknis perparkiran, hingga etika dan kesopanan terhadap masyarakat.
"Masih banyak jukir yang kurang layak, atau dianggap kasar oleh masyarakat, jadi jukir harus dilatih," ujar Rico.
Baca Juga: Rico Waas Cabut Tarif Parkir Masa Bobby Nasution, Ini Alasan Pemerintah Selain pelatihan, calon jukir diwajibkan melampirkan surat pernyataan bebas narkoba.
"Adanya pelatihan jukir menjadi salah satu syarat agar mereka bisa menjadi jukir di bawah Dishub," tambah Rico.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru, jukir juga diwajibkan menggunakan atribut resmi, termasuk rompi yang distandarisasi oleh Dishub.
Rico menegaskan, jukir liar atau yang tidak mematuhi aturan akan ditindak.
"Kita akan melakukan penindakan apabila jukir tersebut tidak mau memberikan karcisnya. Laporan-laporan tersebut akan terus kami terima untuk dilakukan penindakan," jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme jukir dan mempermudah pelayanan parkir bagi masyarakat Kota Medan.*
(ds/dh)