HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerima opini dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.
Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos., M.SP., dalam kegiatan penyampaian hasil penilaian yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2026).
Herdensi menyampaikan, hasil penilaian ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Pemkab Karo Genjot Infrastruktur! Pembangunan Jalan Tol Medan–Berastagi Dibahas, Menko Agus Harimurti Siap Tindak Lanjut Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat Sumatera Utara memperoleh layanan yang lebih baik dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan penyampaian opini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sumut, Wakapolda Sumatera Utara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut beserta jajaran, serta para bupati dan wali kota, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerima opini.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian, Pemkab Humbang Hasundutan memperoleh kategori kualitas "Sedang".
Penilaian mencakup sejumlah unit layanan, termasuk Dinas Pendidikan, RSUD Doloksanggul, dan Dinas Sosial, dengan pengukuran pada aspek input, proses, output, pengaduan, dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, yang mewakili pemerintah daerah, didampingi Kepala Bagian Organisasi Posma Simanullang, menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik.
"Kami akan meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat pengawasan internal, dan menyempurnakan standar pelayanan di setiap perangkat daerah. Konsistensi pelayanan yang transparan dan akuntabel menjadi fokus utama kami untuk peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan," ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Humbang Hasundutan berupaya menjadikan hasil opini Ombudsman sebagai acuan strategis dalam membangun pelayanan publik yang lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*
(ad)