MEDAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan antara Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan FKUB serta Majelis-Majelis Agama di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2).
Pertemuan dihadiri jajaran tokoh agama, termasuk Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, serta perwakilan dari SABHAWALAKA PHDI, PGI-D, PHDI, MATAKIN, dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan.
Baca Juga: MIFA Siap Kawal SE Wali Kota Medan, Penjualan Daging Nonhalal Ditata Rapi Dukungan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua FKUB dan pengurus Majelis-Majelis Agama Kota Medan.
Ketua FKUB H. Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi surat sebelum menyerahkannya kepada Wali Kota.
FKUB dan Majelis-Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.
"FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujar Yasir.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penataan lokasi usaha dan pengelolaan limbah daging non-halal berjalan dengan aman, tertib, dan menghormati kerukunan umat beragama di Kota Medan.*
(dh)