MEDAN – Majelis Ilmu Fardhu 'Ain (MIFA) Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging nonhalal.
Ketua Dewan Pembina MIFA Sumut, Tuan Guru Deli KH Prabu Kresno Erde, SSos, menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan ajaran agama.
"MIFA Sumut siap mengawal kebijakan ini agar berjalan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya, Selasa (23/2/2026).
Baca Juga: Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Binjai Sedang, Amir Hamzah Janji Tingkatkan Transparansi Menurut Tuan Guru Deli, penataan perdagangan daging nonhalal harus dilakukan secara bijak, teratur, dan tetap mengedepankan prinsip toleransi antarumat beragama.
Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan tidak terjadi kerancuan di lapangan yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan.
"Kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menata agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan dan saling menghormati antar keyakinan," tambahnya.
Dengan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk MIFA Sumut, implementasi SE Wali Kota Medan diharapkan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Kota Medan.*
(dh)