BINJAI – Pemerintah Kota Binjai memperoleh Opini Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori Kualitas Sedang dan nilai akhir 75,87 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Hasil penilaian disampaikan dalam kegiatan penyampaian opini yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).
Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., hadir didampingi jajaran perangkat daerah, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta), serta pejabat terkait.
Baca Juga: Pemkab Asahan Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI Opini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos., M.SP.
Dalam sambutannya, Herdensi menekankan bahwa hasil penilaian diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kerja sama seluruh pemangku kepentingan penting agar masyarakat Sumatera Utara memperoleh pelayanan yang semakin baik dan bebas dari praktik maladministrasi," ujarnya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., menegaskan bahwa capaian Pemprov Sumut yang meraih opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi menjadi pijakan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan pemerataan standar di seluruh kabupaten/kota pada 2026.
Menanggapi opini Kualitas Sedang, Wali Kota Binjai Amir Hamzah menyatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah.
"Hasil penilaian Ombudsman ini menjadi motivasi bagi Pemkot Binjai untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kami berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan layanan yang lebih responsif kepada masyarakat," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakapolda Sumut, para bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota se-Sumatera Utara, serta unsur kementerian, badan vertikal, Kapolres, dan pemangku kepentingan lainnya.*
(dh)