SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun berhasil meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam Survei Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, kepada Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, Selasa (24/2/2026).
Menurut Herdensi, penilaian tidak hanya menekankan kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup kualitas pelayanan publik, efektivitas sistem pengaduan masyarakat, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan sebelumnya.
Baca Juga: Dr H Anton Achmad Saragih Resmikan Kampung Ramadhan Sampantao Square, Hadirkan 900 Peserta Lomba "Penilaian ini bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Predikat ini menjadi indikasi bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun telah berjalan sesuai standar, tanpa ditemukannya praktik maladministrasi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya, mewakili Gubernur, menyampaikan apresiasi atas komitmen Ombudsman dalam mengawal kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi terus mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk meningkatkan standar layanan publik.
Bupati Simalungun menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat respons terhadap pengaduan masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan capaian ini, Kabupaten Simalungun diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.*
(dh)