MEDAN – Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal.
Sebaliknya, Pemkot akan menata dan menyediakan lapak gratis untuk pedagang agar penjualan lebih tertata dan profesional.
"Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Kami juga akan mengakomodir seluruh pedagang, memfasilitasi agar penataan lebih baik dan profesional. Selain difasilitasi, kami juga berikan lapak gratis," kata Rico saat diwawancarai di Medan, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Penghargaan UHC 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Pemkot Binjai Menjamin Kesehatan Seluruh Warga Rico menyatakan Pemkot terbuka menerima masukan terkait lokasi penjualan daging nonhalal.
Saat ini, lokasi yang disiapkan antara lain Pasar Petisah dan Pasar Sambu, namun Pemkot mempertimbangkan penambahan lokasi lain demi efisiensi dan kenyamanan pedagang.
"Intinya, kami ingin mendapatkan masukan untuk yang terbaik bagi semua pihak. Lokasi awal ini opsi awal, nanti akan berkembang. Kita akan cari yang lebih baik lagi, lebih dekat, lebih efektif, dikerjakan bersama-sama," jelasnya.
Terkait protes dari beberapa organisasi masyarakat, Rico menegaskan pihaknya terbuka untuk dialog.
"Kami tidak melarang berjualan. Hanya saja penataan perlu agar tertib. Intinya, prinsip kami adalah keadilan untuk semuanya," tambahnya.
Pemkot Medan juga mempertimbangkan sistem zonasi untuk lokasi penjualan daging nonhalal, agar ke depan tidak muncul permasalahan serupa.
Sebelumnya, video protes atas dugaan larangan penjualan daging nonhalal viral di media sosial.
Beberapa ormas menilai adanya larangan ini diskriminatif terhadap pedagang daging babi. Pemkot menegaskan, SE tersebut hanya mengatur lokasi penjualan, bukan melarang aktivitas dagang.*(ds/dh)