DENPASAR– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga tingkat desa.
Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Kinerja Jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang digelar di Ruang Darmawangsa, Senin (23/2).
Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dan diikuti seluruh pimpinan teknis P3H.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Dorong Literasi Hak Paten dan Kekayaan Intelektual bagi Pelajar SMA 2 Denpasar Dalam arahannya, Eem menekankan bahwa rencana aksi 2026 bukan sekadar dokumen formal, tetapi komitmen yang harus dijalankan secara konsisten.
"Target bukan untuk dikejar di akhir tahun, melainkan dipenuhi secara konsisten sejak awal. Gunakan prinsip 3E: Efektif, Efisien, dan Ekonomis dalam setiap langkah kerja," tegas Eem Nurmanah.
Salah satu fokus utama rapat adalah penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, untuk menjamin akses keadilan bagi warga kurang mampu.
Mustiqo menjelaskan, kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk Tabanan dan Badung, terus diperkuat untuk mendorong tertib pelaporan dan optimalisasi layanan Posbankum.
Selain itu, Divisi P3H juga tengah melakukan evaluasi regulasi daerah, terutama Peraturan Daerah (Perda) terkait kepariwisataan dan desa wisata di wilayah Badung, Jembrana, dan Buleleng.
Langkah ini bertujuan memastikan regulasi lokal tetap relevan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Kami mencatat progres positif realisasi anggaran fasilitasi produk hukum daerah, meski ada kendala teknis seperti keterbatasan sarana digital. Namun, target menghasilkan produk hukum berkualitas tetap menjadi prioritas," ungkap Mustiqo.
Rapat ditutup dengan keputusan memperluas kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk pembinaan berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Bali optimis langkah-langkah strategis ini dapat memperkokoh fondasi kepastian hukum di Bali.*