MEDAN – Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution, menegaskan pentingnya penataan perdagangan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Penataan ini mencakup pedagang daging halal maupun nonhalal dan bertujuan menjaga kenyamanan konsumen serta menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Irham, kebijakan penataan yang dilakukan Pemko Medan adalah bentuk kewajiban pemerintah untuk memastikan konsumen memperoleh pelayanan yang baik, aman, dan jelas dalam transaksi.
Baca Juga: 29 Desa di Sumatera Hilang Akibat Bencana, DPR dan Pemerintah Mulai Verifikasi "Langkah ini bagian dari menjaga toleransi dan perlindungan konsumen sehingga tidak terpengaruh berita-berita yang bersifat sentimen," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Politisi Partai Golkar ini menekankan, pengaturan lokasi berdagang yang jelas akan membantu masyarakat memahami isu perdagangan daging secara bijak, tanpa terprovokasi informasi yang salah.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 bukan larangan bagi pedagang, melainkan langkah penataan.
"Kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta memberikan kejelasan bagi pedagang maupun konsumen, tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Citra.
Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang daging nonhalal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.
Penataan ini diharapkan menghadirkan suasana berjualan yang lebih tertata, nyaman, dan tetap menghormati keberagaman masyarakat Kota Medan.*
(mi/dh)