MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tiga arah utama pembenahan pelayanan publik di Kota Medan, yakni percepatan digitalisasi, penyediaan sistem ambulans terintegrasi, serta pengembalian layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP ke tingkat kelurahan.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Tematik Pelaksanaan Pembangunan Kota Medan Tahun 2026 yang membahas peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan publik, Jumat (20/2/2026), di Kantor Wali Kota Medan.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Ferry Ichsan, serta pimpinan perangkat daerah.
Baca Juga: Sumut Perkuat Layanan Sosial dan Penanganan Bencana, Wagub Surya Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Rico menyebut digitalisasi sebagai kunci reformasi birokrasi. Menurut dia, sistem digital mampu memangkas proses pelayanan yang selama ini lambat dan berbiaya tinggi.
"Digitalisasi memangkas proses yang memakan waktu dan biaya, masuk ke sistem yang lebih cepat dan efisien. Tapi sistem digital harus mudah dipakai masyarakat, jangan sampai malah mempersulit," ujarnya.
Ia menekankan transformasi digital tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga kesiapan pengguna dan integrasi antarsistem.
Perangkat daerah diminta memastikan aplikasi daerah tersinkronisasi dengan sistem pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih layanan.
Selain itu, Rico mendorong desentralisasi layanan administrasi kependudukan.
Ia menyoroti beban pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mencapai sekitar 1.600 warga per hari.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan layanan di tingkat kelurahan.
"Kalau Dukcapil bisa menyelesaikan KTP dalam sehari, kenapa kelurahan tidak bisa? Data sudah ada, tinggal verifikasi dan cetak. Jangan semua tersentralisasi," katanya.
Ia meminta integrasi sistem disiapkan agar warga dapat mengurus dokumen kependudukan di kantor wilayah terdekat tanpa harus datang ke kantor pusat layanan.