DENPASAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, beserta jajaran mengikuti secara daring kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak, Kamis (19/2/2026), melalui platform Zoom.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan nasional dalam perluasan akses bantuan hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu.
Pembentukan Posbakum di seluruh desa/kelurahan di NTT menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau hingga wilayah terluar dan terpencil.
Baca Juga: Dewan Perdamaian Trump: Ambisi Global atau Tandingan PBB? Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Posbakum bukan sekadar simbol administratif, melainkan bagian dari penguatan akses keadilan di tingkat desa.
Menteri Supratman menekankan pentingnya peran Kepala Desa yang berhadapan langsung dengan sengketa dan persoalan hukum masyarakat yang konkret.
"Desa adalah pemerintahan terkecil yang paling dekat dengan masyarakat. Kehadiran Posbakum diharapkan memberikan manfaat nyata, menjadi sarana konsultasi dan penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, sederhana, dan berkeadilan," ujar Supratman.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak, sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dan pihak terkait dalam memberikan layanan bantuan hukum dasar.
Eem Nurmanah menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bali akan terus mendukung penguatan Posbakum, mendorong optimalisasi pelaporan, dan pengelolaan layanan bantuan hukum sesuai arahan Menteri Hukum RI.
Dengan semangat kolaborasi dan keberlanjutan, Posbakum diharapkan dapat memperluas akses keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan.*
(dh)