MEDAN — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumatera Utara Tahun 2025, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, serta segenap bupati dan kepala daerah se-Sumatera Utara.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan intern atas laporan keuangan daerah berlangsung sejak 18 Februari hingga 26 Maret 2026.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP, Tegaskan Sinergi dan Transparansi Pembangunan "Pemeriksaan ini bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko serta penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, dan memperoleh data serta informasi untuk perencanaan pemeriksaan terinci," ujar Surya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pimpinan organisasi perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota untuk responsif dalam memenuhi dokumen dan data yang diminta tim pemeriksa.
Langkah ini diharapkan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, terutama bagi daerah yang belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), agar capaian dapat meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi pengelolaan keuangan negara.
Paula menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan, termasuk menentukan objek, waktu, dan metode pemeriksaan, meminta keterangan serta dokumen, hingga menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan.
Ia menambahkan, opini WTP adalah standar minimal pengelolaan keuangan daerah yang baik, dan komunikasi yang efektif antara auditor dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi tata kelola keuangan daerah.*
(ad)