TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA – Kabupaten Tapanuli Selatan mencatatkan prestasi gemilang dalam pencegahan korupsi daerah. Berdasarkan rilis terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCS) 2025, Tapsel melonjak ke peringkat lima di antara 34 kabupaten/kota di Sumatera Utara dan masuk kategori zona hijau.
Kenaikan ini tertuang dalam surat KPK tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Agung Yudha Wibowo.
Posisi Tapsel berada tepat di bawah Deliserdang, Asahan, Tanjung Balai, dan Humbang Hasundutan.
Baca Juga: Pemerintah Ogah Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Mensesneg: Belum Pernah Dibahas Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menyebut capaian ini sebagai lompatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun 2024 kita berada di peringkat 27 dan masuk zona merah. Sekarang kita naik ke posisi lima. Ini lompatan besar," kata Gus Irawan kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Gus Irawan mengaku sempat terkejut saat memaparkan hasil indeks tahun 2024 di hadapan KPK.
Kondisi Tapsel kala itu digambarkan cukup memprihatinkan, sehingga evaluasi menyeluruh dilakukan pada berbagai sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan internal oleh inspektorat.
Menurut Bupati, kunci utama perbaikan terletak pada perencanaan terintegrasi.
Dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, hingga rencana kerja OPD harus selaras dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Perencanaan tidak boleh muncul tiba-tiba. Semua harus terintegrasi. Di sinilah kami perketat," ujar Gus Irawan.
Peningkatan peringkat ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah Tapsel untuk terus mempertahankan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.*
(dh)