MEDAN – Pemerintah Kota Medan mencatat lonjakan signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sepanjang 2025.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, total layanan tercatat mencapai 590.516 dokumen, naik 28,9 persen dibandingkan 457.994 layanan pada 2024.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan menunjukkan penambahan layanan sebanyak 132.522 dokumen dalam satu tahun.
Baca Juga: Investasi Kota Medan Melejit 200 Persen di Tahun Pertama Kepemimpinan Rico–Zaki, Tembus Rp14,6 Triliun pada 2025 Kepala Disdukcapil Medan, Baginda P. Siregar, mengatakan capaian ini merupakan indikator percepatan reformasi pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan.
"Pelayanan publik harus maksimal agar warga merasa pemerintah dekat dan responsif. Strategi jemput bola menjadi kunci dalam memastikan seluruh warga memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan merata," ujar Baginda, Rabu (18/2/2026).
Dari 18 jenis layanan, dokumen dasar menyumbang volume tertinggi.
KTP elektronik naik dari 183.243 menjadi 201.972 layanan, sementara Kartu Keluarga meningkat dari 136.470 menjadi 152.853.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 30.560 menjadi 67.787 layanan.
Akta kelahiran juga meningkat signifikan, dari 29.438 menjadi 59.099 dokumen.
Layanan perpindahan penduduk, seperti SKPWNI dan SKDWNI, turut mencatat peningkatan masing-masing dari 25.341 menjadi 39.504 dan 23.408 menjadi 35.478.
Beberapa layanan tercatat stabil atau menurun tipis, seperti Akta Pengangkatan Anak tetap 9 dokumen, Kutipan Kedua Akta Perceraian tetap 12 dokumen, Perjanjian Kawin turun dari 36 menjadi 30, dan penerbitan NIK OA dari 132 menjadi 109.
Capaian ini menunjukkan transformasi pelayanan publik di Kota Medan yang semakin cepat, mudah, dan inklusif.