JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui penambahan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp 10,65 triliun.
Keputusan ini mengikuti usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penegasan itu disampaikan Purbaya saat rapat bersama Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Aceh Bacakan Amanat Kapolda: Transformasi Polri Jadi Fokus Utama "Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun. Jadi bukan angka 7 atau 8 triliun, kita ambil yang maksimal sesuai usulan Mendagri," ujar Purbaya.
Menurut Menkeu, ada 47 daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera yang mengalami penurunan TKD.
Penyaluran tambahan anggaran dilakukan secara bertahap selama tiga bulan: Februari 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen.
"Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai paling tidak Rp 4,2 triliun," jelas Purbaya.
Purbaya menekankan, penggunaan tambahan TKD harus diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya.
"Jadi untuk TKD sudah jelas peruntukan dan timeline-nya. Minggu depan, mereka sudah mulai bisa menggunakan anggaran ini untuk mendorong ekonomi daerah lebih lanjut," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung perekonomian lokal, dan memastikan belanja pemerintah daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan prioritas.*
(tm/ad)